Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan tiga
tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah
Boyolali dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. saat
rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).
Kapolres
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat
Satreskrim Polres Boyolali setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami
berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan
masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil
pengembangan, para pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah wilayah,”
ujar Kapolres.
Kasus tersebut bermula saat pelapor MAR menyewa
satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dari rental
“Naomi” Solo pada 21 April 2026. Namun pada Minggu, 26 April 2026
sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut diketahui hilang saat
diparkir di area kos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Pelapor
kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pelaku datang
menggunakan sepeda motor. Satu pelaku masuk ke area parkir untuk
mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di depan kos untuk
mengawasi situasi sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit
Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan ketiga tersangka pada 27 April 2026 di wilayah Kabupaten
Sukoharjo.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial
FC dan AAP sebagai pelaku utama pencurian, serta S alias Kate yang
berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dari hasil penyidikan
diketahui tersangka FC berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor
pencurian, sedangkan tersangka AAP bertugas sebagai joki dan membantu
mendorong motor hasil curian. Keduanya menyasar sepeda motor yang
diparkir tanpa dikunci stang, khususnya di area kos-kosan.
Dalam
menjalankan aksinya, tersangka FC menggunakan aplikasi Google Maps untuk
mencari lokasi kos yang sepi pada malam hari sebagai target pencurian.
Sepeda
motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate
seharga Rp2,2 juta. Setelah membeli motor tersebut, tersangka langsung
membongkar kunci kontak untuk dijual kembali.
Kapolres
menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian
sepeda motor di 11 lokasi berbeda, yakni tiga TKP di Boyolali, lima TKP
di Sukoharjo, satu TKP di Karanganyar, satu TKP di Klaten, dan satu TKP
di Kota Surakarta.
“Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku
untuk bermain judi online jenis slot. Ini menjadi perhatian kami karena
selain meresahkan masyarakat, tindak pidana juga dipicu kecanduan judi
online,” tegas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Dalam
kasus ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat
(2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana
penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan
dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi
turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil
curian, kunci kontak, handphone milik tersangka, helm, pakaian yang
digunakan saat beraksi, hingga alat berupa potongan kawat logam yang
digunakan dalam aksi pencurian.

Posting Komentar untuk " Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan"