Tim Res Narkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan
Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana
narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram. Kasus ini
terungkap pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di
area parkir Hotel Permata, Dukuh Ngesrep, Desa Ngaru Aru, Kecamatan
Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid
Hartanto menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satres Narkoba dalam
pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas
peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini merupakan bentuk upaya
nyata Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,”
ujarnya, Jumat (24/1).
Pengungkapan kasus ini bermula dari
informasi masyarakat saat jajaran Satres Narkoba melaksanakan patroli
rutin di wilayah Kecamatan Banyudono. Petugas menerima informasi tentang
adanya transaksi narkotika di Jalan Ngangkruk. Setelah beberapa jam
melakukan pantauan, diketahui adanya dua orang pria berboncengan sepeda
motor mencurigakan yang kemudian menuju salah satu penginapan.
Karena kecurigaanya petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti.
Kasatres
Narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro menjelaskan bahwa kedua
tersangka, DS (41) dan JN (43), diduga kuat berperan sebagai perantara
dalam peredaran narkotika. "Keduanya mengakui bahwa barang bukti yang
ditemukan adalah milik mereka dan tanpa hak memperjualbelikannya,"
ungkap AKP Sugihantoro.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa :
1. Satu paket sabu dalam plastik klip bening.
2. Alat hisap sabu dari botol bekas.
3. Dua unit handphone dan satu tas selempang.
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino bernomor polisi AD-4196-UH.
Kedua
tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Boyolali untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap mereka akan dikenakan
dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres
AKBP Rosyid Hartanto berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan
keras bagi pelaku lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan
melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian
akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika,” pungkasnya.
.jpeg)

Posting Komentar untuk "Tim Res Narkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan"